perbedaan pph 28 dan 29

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Berdasarkan UU No. waktu am dan pm artinya 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25

Quantity:
Add To Cart